• Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu...
    Bismillaahirrohmaanirrohiim ....

    Hal-Hal Yang Harus di Ketahui oleh Setiap Muslimah

     

    Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah Kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan. Dalam tulisan ini akan kami jelaskan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui kemudian dilaksanakan oleh setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir dalam kehidupan mereka sehari-hari, hal-hal tersebut diantaranaya:

     

    1. Kewajiban memakai Jilbab

    Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu:

    o Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59) : Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    o Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31) : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka  menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putraputra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ” “(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang  jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (An-Nuur:1) Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti hukum-hukum yang berada di surat itu wajib hukumnya.

    o Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

    o Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

    o Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti
    Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :

    “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

    o Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

    Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19). Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?

     

    2. Menggunjing, Gosip = Ghibah.

    Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini: “Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:

    ” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)


    3. Menjaga Suara

    Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki
    sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

    Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam
     
    4. Mencukur alis mata.

    Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata : “Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”. Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

    5. Memakai Wangi-wangian:

    Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah). Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka

    Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

    Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : ! “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

    Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37

    “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”. Selanjutnya tentang pakaian seorang muslimah. Fenomena jilbab sangat bagus saat ini, tetapi sangat disayangkan dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang disyariatkan, jilbab gaul istilahnya.

    6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat

    Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

    Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

    Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik III/103).

    Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun  ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

    Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak
    mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al- Mukhtarah I/441).

    Aisyah pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).

    Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).


    7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.

    Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al- Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

    Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”

    Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

    Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz- Dzahabi).

    Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

    8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir

    Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik (Al- Hadid:16).”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya: “Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha... hal. 43).

    Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman :

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S.Albaqarah: 104).

    Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

    Sumber:
    1. mediamuslim.info
    2. vbaitullah.com

    http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_that_matters_of_muslim_women.pdf


    your comment
  • Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu...
    Bismillaahirrohmaanirrohiim ....

    Bahaya Televisi !!!!!!!!

     
    Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:

    Pembahasan kita saat ini adalah tentang suatu fitnah yang menggerogti setiap rumah kita kecuali orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu tentang televisi, dan pembahasan ini mencakup beberapa segi yaitu:

    1-Beberapa pelanggaran syara’ seputar televisi
    2-Perkataan para ulama tentang masalah tersebut
    3-Beberapa syubhat dan jawabannya
    4- Solusi

    Di antara bentuk pelanggaran syara’ adalah terbagai dalam beberapa kategori, pelangaran yang berhubungan dengan perkara aqidah, dan ini adalah pelanggaran yang paling bahaya. Hal ini terwujud dengan ditayangkannya foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam bentuk yang mengundang kekaguman dan kecendrungan kepada mereka, lalu hal ini akan memperlemah sikap berlepas diri terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang diperintahkan untuk menjauhi mereka di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

    Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orangorang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai, mereka kekal di dalamnya .Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung . QS. Al-Mujadilah: 22

    Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Al- Barro’ bin Azib bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Sesungguhnya ikatan keimanan yang paling kuat adalah bahwa engkau saling mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.Musnad Imam Ahmad: 30/488 no: 18524

    Di antara bahaya televisi adalah menampakkan syi’ar Islam dalam penampilan yang dibenci, seperti jenggot yang pasangkan dengan orang yang kurang akal, memperburuk citra hijab, mengejek orang-orang yang shaleh dan orang-orang baik, dan penghinaan lainnya terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

    Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja ."Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak uah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. QS. Al-Taubah: 65-66.

    Di antara bahaya televisi adalah bahaya film kartun. Film ini secara keji mengajari para anak-anak perkara-perkara yang menyimpang dari syara’, menyeleweng dari adab-adab yang mulia, seperti kekafiran, kesesatan dan pacaran. Dan seorang penulis bernama Thayyibah Al-Yahya di dalam kitabnya (Bashamat ala Waladi) setelah dia menyaksikan beberapa tayangan yang berhubungan dengan tayangan khusus anak-anak:

    ((Tayangan ini telah menampakkan berbagai penyimpangan syari’at, seperti menayangkan gambar-gambar salib, wanita yang bersolek di depan umum, hidup dengan gaya serba bebas, mendengar musik dan merokok)). Dan di dalam tayangan tersebut seorang teman berkata kepada saudaranya yang lain: ((Hendaklah kamu seperti semula sama seperti saat aku menciptakanmu. Kalimat ini menggambarkan bahwa sekan-akan sebagai tauhan yang menciptakan manusia.

    Dan contoh yang lainnya adalah apa yang dikatakan oleh seseorang: Sesungguhnya aturan mereka menguasai setiap planet di alam ini kecuali beberapa bintang)). Perkataan ini adalah kekafiran. Siapakah tidak ada orang yang mampu membuat aturan yang bisa menguasai setiap planet dengan penguasaan yang sempurna kecuali dia adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

    Dan hendaklah bagi orang tua untuk memperkenalkan keapda anak-anak mereka sebagian besar acara-acara televisi dan khususnya acara sinetron dan film bahkan filam kartun bersumber dari negeri orang yang nota benenya kafir yang selalu memsuhi Islam dan kaum muslimin, yang mana mereka tidak senang kecuali merusak kaum muslimin, memalingkan mereka dari agama mereka, akhlak mereka dan wasrisan budaya mereka yang baik, sehingga mereka tetap dalam dalam hegemoni orang-orang kafir, padahal mereka mengetahui bahwa Yahudi internasianal yang mengasai seluruh media masa dan perusahan-perusahan televisi di dunia barat.

    Oleh karena itulah maka tayangan-tayangan televisi ini tidak mendatangkan apapun kecuali keburukan dengan topeng yang menyilaukan namun menipu. Banyak lagi penyimpangan aqidah lainnya, yang bisa merusak aqidah anak-anak, prilaku dan akhlak mereka.

    Di antara penyimpangan syara’ lainnya adalah tayangan yang memperlihatkan kehidupan bebas dalam bergaul antara kaum pria dan wanita, dengan tampilan seakan-akan suatu perkara biasa yang tidak diharamkan melalui sinetron, cerita-cerita fiktif dalam percintaan.

    Penayangan semacam ini akan mengakibatkan tersebaranya kekejian dan keburukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman; Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat .Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. QS. Al-Nur: 19

    Dan orang yang beriman diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap wanita asing yang bukan mahromnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." QS. Al-Nur: 30

    Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin Abdullah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba lalu beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.HR. Muslim: no: 2159

    Lalu apalagi dengan orang yang secara sengaja memandang kepada wanita yang telanjang dengan penampilan yang terhias sempurna pada layar-layar televisi dan begitu juga sebaliknya kaum wanita yang menyaksikan kaum pria dalam penampilannya yang sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;

    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, QS.Al-Nur: 31 Di antara penyimpangan syara’ adalah nyanyian yang diiringi dengan
    musik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

    Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. QS. Lukman: 6 Dan sebagian besar ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan nyanyian.

    Diriwyatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al- Asy’ari ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada di antara umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan musik”. Al-Bukhari: no: 5590

    Perkataan para ulama. Syekh Abdullah bin Humaid, syekh Abdul Aziz bin Baz dan Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum televisi apakah dia halal atau haram?. Mereka menjawab bahwa telvisi adalah sarana yang tidak bisa kita haramkan, sebab dia bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Namun jika dipergunakan untuk keburukan maka dia haram, seperti penayangan nyanyian forno, menampilkan gambar-gambar yang cabul, sinetron-sinetron yang rendahan, di dalamnya terdapat kedustaan dan perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan bebas antara kaum pria dan wanita dan sinteron tentang kriminal, maka semua ini adalah haram, namun jika difungsikan untuk kebaikan, seperti  pembacaan ayat-ayat AlQur’an, mengungkap kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar maka hal itu baik. Dan jika dua perkara tersebut sama maka hal itu diharamkan atau lebih kuat dorogan keburukannya seperti yang terjadi pada masa ini maka hal itu adalah haram”. Lihat: Risalatul jawabil mufid tentang hkum memoto, syekh Abdul Aziz bin Baz rahimhullah, dan dilamanya disebutkan tentang hokum foto

    Dan komosi tetap urusan fatwa pernah ditanya tentang hukum televisi. Maka mereka menjawab: Sesungguhnya dia adalah sarana yang bisa difungsikan untuk kebaikan dan keburukan, tergantung pada sisi apakan televisi tersebut dipergunakan, namun yang lebih baik adalah meninggalkannya dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, sebab jika tidak dibiarkan maka dia bisa menjadi sarana yang mengarahkan kepada perbuatan yang diharamkan, dan jalan yang mengakibatkan timbulnya fitnah seperti penampilan wanita telanjang dan lenggak-lenggok mereka yang memikat”. Liahat fatwa komisi tetap urusan fatwa kerajaan Saudi Arabia no: 2133 (26/271-272)

    Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut Terkadang seseorang bertanya: Apakah ada pengganti televisi?. Inilah kesalahan yang sangat fatal, yaitu menuntut ganti dalam segala perkara yang telah diharamkan dan dilarang padahal seharusnya seorang muslim berkata:  Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. QS. Al-Nur: 51


    Sebenarnya gantinya sangat banyak, di antaranya: Halaqah tahfizil Qur’an yang mulia, menghadiri ceramah-ceramah agama yang diselenggarakan di mesjid-mesjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, atau dengan memabaca buku yang bermanfaat atau dengan mengikuti musabaqah dalam bidang ilmu pengetahuan, dan banyak lagi alternatif lainnya sebagai ganti (bagi tayangan merusak) dan hal itu tidak samar bagi semua orang. Dan di antara syubhat adalah perkataan sebagian orang yang mengatakan: Dia menyaksikan shalat di Mekkah dengan menghadirkan televisi ini, dan menyaksikan acara-acara keagamaan serta berita-berita, maka syubhat terjawab dengan sebagai berikut. Seperti ini ada pada acara radio (iza’atul Qur’anul karim) atau siaran Al-Qur’anul Karim bahkan acara ini lebih baik dari yang lain dan syekh Abdul Aziz bin Baz menasehatkan untuk mendengar acara-acara seperti ini.

    Di antara syubhat yang meuncul adalah peraktaan sebagian orang yang mengatakan: Saya menyadari bahwa telivisi dalam keadaannya seperti ini sekarang ini tidak boleh tersimpan di dalam rumah tagnggaku, namun jika aku tidak menghadirkannya untuk anak-anakku maka mereka terpaksa harus pergi ketetangga untuk menonton televisi atau mereka pergi ke tempat-tempat lainnya. Maka dikatakan:

    Pertama: Suatu kemungkaran tidak boleh dicegah dengan kemungkaran yang sama, namun harus dijelaskan bahwa menyaksikan acara televisi seperti itu diharamkan baik menonton di rumah sendiri atau di rumah tetangga.

    Kedua: Kemungkaran yang diakibatkan oleh menyimpan televisi di rumah lebih besar dari kemungkaran yang diakbitkan oleh menonton televisi di rumah tetangga, sebab kepergian mereka untuk menonton ke rumah tetangga hanya pada waktu-waktu tertentu saja, namun keberadaan televisi di rumah akan mempermudah mereka menyaksikan kemungkaran pada setiap waktu.

    Akhirnya: Ingatlah wahai hamba Allah bahwa kematian itu bisa mendatangimu pada setiap saat, sementara televisi masih masih tersimpan di rumahmu. Renungkanlah hadits ini, hadits yang bisa membuat hati menjadi takut karena kedahsyatannya, rambut menjadi bruban dan badan menggigil ketakutan. Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qal bin Yasar ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah seorang hamba diberikan kepercayaan Allah untuk mengurusi urusan rakyat lalu dia mati dan pada saat kematiannya dia berkhianat terhadap rakyatnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya memasuki surga”.Al-Bukhari: no: 7150 dan Muslim: no: 142

    Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

    http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_Bahaya_Televisi.pdf


    your comment
  • Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu...

    Bismillaahirrohmaanirrohiim ....

     

               INFO PENTING SEKALI..!! dan sangat Banyak sekali

    Akhir-akhir ini tabung gas meledak karna adanya KEBOCORAN, PEMALSUAN

    tabung gas dan TAHUKAH anda jika TABUNG nya gas elpiji ada masa

    kadaluwarsanya. .?

    Jika anda beli gas, harap diperiksa lebih dahulu, kapan TABUNG tersebut

    berakhir masa pakainya.

    Penulisan kadaluwarsa berupa " ALFA CODE ". Contoh " A 09 " Jan- Maret 2009 atau jika (B 10 berarti April - Juni 2010)

    A = Januari - Maret

    B = April - Juni

    C = Juli - September

    D = Oktober - Desember

    Maka A 09 adalah :

    Jan- Mart tahun 2009

    Sebarkan pengetahuan ini , karena anda bisa menyelamatkan keluarga  tercinta, saudara dan teman-teman anda. Ini penting karena gas yg sdh  kadaluwarsa bisa berbahaya.

    Jangan main2 dgn info ini karena penting  sekali. Contoh sdh banyak di berita televisi, Terimakasih untuk yang mau  membaca dan dimengerti dan selanjutnya teliti serta waspada.


    Makin banyak anda sebarkan, makin banyak nyawa yg anda bisa selamatkan.

    amuqsith(r)

     

     


    your comment
  • Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu...
    Bismillaahirrohmaanirrohiim ....

    Alhamdulillah segala Puji Hanya Untuk Allah Penguasa Langit dan Bumi beserta isinya.

    Saudara/iku pengunna layanan internet yang mulia insya Allah.

    Dengan ini Kami menghimbau dan mengajak Saudara/iku semua untuk ikut

    " BERPERAN AKTIF" dalam penggunaan layanan Blog kita ini insya Allah.

    Dimana kami menerima kiriman dalam bentuk Artikel, Informasi, Tulisan dan lain-lain.

    Kriteria Kiriman yang akan diterbitkan :

    1. Berupa Informasi yang bermamfaat seperti: - Informasi Pendidikan, apakah itu berupa beasiswa atau lowongan pekerjaan menjadi guru, layanan jasa pendidikan apakah berupa formal atau non formal serta informasi terkait lainnya.

    2. Berupa Tulisan yang bersifat mendidik, atau berbagi pengalaman-pengalaman yang menarik, serta tulisan yang bersifat informatif lainnya.

    3. Artikel-artikel ke Islaman yang bersifat menyeru dan mengajak untuk memahami dan belajar akan Islam.

    4. Jika saudara/iku suka menulis dan ingin tulisannya dipublikasin di Blog ini insya Allah kami juga akan coba terbitkan selama tidak bertentangan dengan kriteria-kriteria yang telah disampaikan di atas.

    Kiriman Tulisan atau Informasi lainnya dapat dikiriman ke alamat email :

    islamisawayoflive@yahoo.com

    Kiriman yang kami terima akan diseleksi dan untuk tulisan yang kami pandang layak insya Allah akan segera kami terbitkan. Kami juga akan mengimformasikan melalui email untuk semua kiriman yang diterbitkan insya Allah.

    Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat bermamfaat bagi saudara/iku semuanya.

    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu..

     Kami Menerima Kiriman Artikel, Informasi, Tulisan dll.

     -----------


    your comment
  • Bismillah irRahman irRahem
    In the Name of Allaah, The Most Gracious, The Most Kind

                                         Treat Your Neighbour Well


    By M.K.S Bawa
    http://www.islamicvoice.com/March2005/ChildrensCorner/

    “Love thy Neighbour as thyself” is a proverbial saying. Love is a feeling of deep affection towards a person or a great interest in some thing. A neighbour is a person living next door to or very near to another. Neighbourhood is one of the factors that moulds the character of a person. A good neighbourhood is developed by mutual understanding and by exchange of love and care among the people living in a locality.

    There are instances in the Traditions of the Prophet (Pbuh), emphasising the importance of good neighbourliness:

    There are two other sayings of the Prophet (Pbuh) more relevant in this context:

    “He is not a Believer (Mu’min) who eats to his heart’s content while his neighbour is without food”.

    “While preparing gravy for food, some water be added if necessary, to dilute the dish so that the neighbour’s need could be satisfied”.

    The following extract from the narration of Abdullah bin Mubarak (RAl) is a feast for our thought:

    There lived a cobbler who was very poor. He was a pious man had a great desire to go for the Haj pilgrimage. He reduced his household expenses and began to save from his daily income in order to fulfil his desire. As days passed: his daily savings became a sizeable amount of 300 dirhams sufficient for his pilgrimage. He started preparing for the journey.

    At this time, his wife was pregnant wished to have some tasty food. She felt the smell of food that was under preparation in her neighbour’s house. She requested her husband to get a little food for her from the neighbour.

    The cobbler went to the neighbour and was shocked to find that the neighbour was cooking the flesh of a dead donkey. The neighbour explained that his family was without food for some days. His children could not bear the pang of hunger. He had no money either to buy or to prepare food for his family. He could find no other way to satisfy their hunger. He had therefore, taken this extreme step. On hearing this, the cobbler was very much moved and took pity on his house: picked the money that he had saved for his pilgrimage and gave it to the neighbour.

    The cobbler told his neighbour to make use of the money to feed all the members of his family and to free themselves from starvation in future. The neighbour was very much pleased: so was the cobbler.

    Now the cobbler could not fulfil his long desire of performing Haj. He had given away his entire savings to the neighbour. Allah, the Almighty knew the real intention of the cobbler to perform Haj: the efforts he had taken to save money for the purpose and the great sacrifice he had done to free his neighbour from hunger.

    The Merciful Allah , was very much pleased with the conduct of this poor cobbler and granted him the reward of ACCEPTED HAJ, though the cobbler could not actually undertake journey to Makkah and perform the Haj.
       
    http://www.islamawareness.net/Children/general3.html


    your comment